KBR68H, Jakarta – Keputusan Kepolisian Bekasi Jawa Barat menetapkan Pendeta Palti Panjaitan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menuai protes. Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, penetapan Pendeta HKBP Filadelfia itu merupakan pola teror negara kepada korban melalui Kepolisian. Kasus yang sama pernah dialami salah satu jemaat GKI Yasmin yang menjadi tersangka ketika berusaha mempertahankan diri dari serangan kelompok intoleran.
“Dengan membuat pendeta Palti sebagai tersangka, polisi menunjukkan dia tidak berpihak pada putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap, tetapi pada tekanan kelompok intoleran. Salah satu jemaat GKI Yasmin, Jayadi Damanik, pernah dibuat sebagai tersangka oleh kepolisian Bogor berdasarkan laporan Kepala Satpol PP Bogor, walau kemudian dicabut sendiri oleh pelapor. Kini HKBP Filadelfia yangg mengalami. Ini pola yg berulang: negara menenor korban untuk menyerah dan tidak lagi berjuang mendapatkan haknya utk beribadah di rumah ibadahnya sendiri yangg sah dan dikuatkan putusan pengadilan" kata Bona Sigalingging dalam keterangan tertulis yang diterima Portalkbr.com.
Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelapornya adalah pemimpin massa intoleran, Abdul Azis. Salah satu saksi dari HKBP Filadelfia, Hamonangan Manurung mengatakan Pendeta Palti Panjaitan merupakan korban kriminalisasi kepolisian. Pasalnya, saat kejadian berlangsung Palti Panjaitan bersama sejumlah jemaat dalam posisi bertahan, bukan menyerang.
Hamonangan Manurung menambahkan, kepolisian Bekasi dikriminatif karena menetapkan Palti Panjaitan sebagai tersangka. Sebabnya karena Kepolisian Bekasi tak pernah mengusut tuntas laporan Palti yang diancam akan dbunuh Abdul Aziz jika masih berkegiatan di gereja Filadelfia. Pada malam Natal tahun lalu, jemaat HKBP Filadelfia diserang kelompok intoleran. Saat akan membubarkan diri, Pendeta Palti Panjaitan dikeroyok anggota kelompok. Karena mau dikeroyok dia membela diri.
Pendeta Palti Jadi Tersangka, Polisi Kembali Berpihak kepada Kelompok Intoleran
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Rabu, 13 Mar 2013 08:30 WIB


pendeta palti, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai