KBR68H, Jakarta – Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelapornya adalah pemimpin massa intoleran, Abdul Azis. Kejadian tersebut terjadi saat massa intoleran menyerang jemaat Filadelfia di Bekasi, Jawa Barat pada malam Natal tahun lalu. Salah satu saksi dari HKBP Filadelfia, Hamonangan Manurung mengatakan Pendeta Palti Panjaitan merupakan korban kriminalisasi kepolisian. Pasalnya, saat kejadian berlangsung Palti Panjaitan bersama sejumlah jemaat dalam posisi bertahan, bukan menyerang.
"Pada posisi terakhir itu, ada tujuh orang. Yang terakhir di lokasi. Di saat kita bertujuh ini. Kita ini mengalami tekanan bertubi-tubi dan didorong. Di saat itu juga ada kemungkinan, dia itu terdorong. Dia merasa didorong, dipukul ditendang,"jelasnya.
Salah satu saksi dari HKBP Filadelfia, Hamonangan Manurung menambahkan, kepolisian Bekasi dikriminatif karena menetapkan Palti Panjaitan sebagai tersangka. Sebabnya karena Kepolisian Bekasi tak pernah mengusut tuntas laporan Palti yang diancam akan dibunuh Abdul Aziz jika masih berkegiatan di gereja Filadelfia. Pada malam Natal tahun lalu, jemaat HKBP Filadelfia diserang kelompok intoleran. Saat akan membubarkan diri, Pendeta Palti Panjaitan dikeroyok anggota kelompok. Karena mau dikeroyok dia membela diri.
Pendeta HKBP Filadelfia Menjadi Tersangka Penganiayaan
Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

NUSANTARA
Selasa, 12 Mar 2013 21:11 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai