KBR68H, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menarik pajak terhadap pom bensin atau SPBU dan Rumah Toko (Ruko) yang lokasinya berada di sepanjang jalan provinsi. Anggota DPRD NTB, Ruslan Turmudzi mengatakan, badan usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai jalan masuk wajib dikenakan pajak mulai tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) NTB yang disahkan oleh DPRD NTB Tahun 2012.
“Dia memanfaatkan bahu jalan pom bensin ini. Dia harus dikenakan pajak sewa disini karena memanfaatkan milik jalan, jalan keluar masuknya itu loh.”ucap Anggota DPRD NTB, Ruslan Turmudzi.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Ruslan Turmudzi menambahkan, pemasangan papan iklan yang menggunakan bahu jalan milik provinsi juga akan dipungut pajak. Pajak akan ditarik memakai hitungan per meter per tahun. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB.
Pemprov NTB Bakal Tarik Pajak untuk SPBU dan Ruko
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menarik pajak terhadap pom bensin atau SPBU dan Rumah Toko (Ruko) yang lokasinya berada di sepanjang jalan provinsi.

NUSANTARA
Minggu, 17 Mar 2013 11:13 WIB


spbu, ruko, pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai