Bagikan:

Pemkot Surakarta Tolak Izin Puluhan Minimarket

Pemerintah kota Surakarta, Jawa Tengah, menggagalkan izin pendirian pasar dan toko modern. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima, Subagyo mengatakan ada puluhan investor pembangunan pasar modern yang mengajukan izin ke pemkot Surakarta.

NUSANTARA

Rabu, 13 Mar 2013 12:56 WIB

Pemkot Surakarta Tolak Izin Puluhan Minimarket

minimarket, izin, tolak, surakarta

KBR68H, Solo - Pemerintah kota Surakarta, Jawa Tengah,  menggagalkan izin pendirian pasar dan toko modern. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima, Subagyo mengatakan ada puluhan investor pembangunan pasar modern yang mengajukan izin ke pemkot Surakarta.

Menurut Subagyo, hampir separuh pengajuan izin tersebut gagal karena melanggar Perda penataan Pasar Modern dan Perda Perlindungan Pasar Tradisional.

“Yang sudah banyak masuk yang di tengah atau pusat kota Surakarta. Ada sekitar 60-an investor yang mengajukan izin pembangunan pasar modern maupun pusat pertokoan. Kemudian kita ukur jaraknya dengan pasar tradisional terdekat, ternyata tidak memenuhi syarat dalam Perda..ada 40 persen yang gagal mendapat izin itu, ya investor harus memperhatikan pertimbangan jarak lokasi pendirian bangunan tersebut.Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern di kota Surakarta harus memenuhi syarat AMDAL, RTRW atau tata ruang kota, dan jarak dengan Pasar tradisional terdekat minimal 500 meter. ini kan Perda-nya sudah jelas,” kata Subagyo.

Lebih lanjut Subagyo mengungkapkan, pengajuan izin pasar dan toko modern tersebut berlokasi kurang dari 500 meter dari Pasar Tradisional terdekat. Padahal Dalam perda diatur jarak pembangunan Pasar Modern dengan Pasar Tradisional minimal 500 meter.

Kota Surakarta memiliki perda yang mengatur penataan pasar modern. Kategori Pasar modern yang tercantum dalam Perda tersebut antara lain Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Department Store, dan pusat perkulakan.

Perda nomor 5 tahun 2011. Pemkot Surakarta menganggarkan dana total sebesar Rp 28,4 Miliar dalam APBD 2013 untuk merevitalisasi 4 Pasar Tradisional. Revitalisasi mencapai 30 persen dari total 43 Pasar tradisional di kota Surakarta. PAD dari sektor retribusi Pasar Tradisional di kota Surakarta masih mendominasi yang mencapai  Rp 20 miliar per tahun.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending