Bagikan:

Pemkot Pariaman Segera Tertibkan Spanduk Tak Berizin

Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat akan menertibkan baliho dan spanduk yang tidak mempunyai izin dan dipasang di lokasi terlarang. Walikota Pariaman Mukhlis.R mengatakan, pemasang spanduk yang sembarangan membuat kota terlihat berantakan, sehingga p

NUSANTARA

Selasa, 26 Mar 2013 15:40 WIB

Author

Radio Dhara

Pemkot Pariaman Segera Tertibkan Spanduk Tak Berizin

baliho, tertibkan, pemkot pariaman

Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat akan menertibkan baliho dan spanduk yang tidak mempunyai izin dan dipasang di lokasi terlarang. Walikota Pariaman Mukhlis.R mengatakan, pemasang spanduk yang sembarangan membuat kota terlihat berantakan, sehingga perlu ditertibkan.

Hal ini diperparah dengan makin dekatnya waktu pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman periode 2013-2018 dan pemilihan legislatif tahun depan. Banyak baliho para bakal calon walikota dan wakil walikota dan calon legislatif betebaran dipasang di tempat-tempat strategis di Kota Pariaman.

Menurut Mukhlis. R,  sah-sah saja para bakal calon ataupun calon legislatif melakukan sosialisasi melalui baliho dan spanduk. Namun, harus sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Jangan sampai baliho ataupun spanduk yang dipasang merusak keindahan Kota Pariaman dan mengganggu ketertiban umum.

“Untuk itu, yang ingin memasang baliho ataupun spanduk harus mengajukan izin Pemko Pariaman melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) Kota Pariaman,” kata Mukhlis. R.

Walikota meminta Panwaslu ikut mengawasi spanduk bakal calon walikota/wakil walikota serta calon legislaitf.

Dia menambahkan, baliho termasuk reklame atau media promosi, sehingga pemasangan atribut kampanye seharusnya sesuai dengan peraturan sekaligus tidak mengganggu ketertiban umum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum, yakni tidak menganggu keamanan dan keseamatan pengguna jalan, tidak menganggu pendangan bebas pengemudi dan Konsentrasi pengemudi, tidak menganggu fungsi dan konstuksi jaan serta bangunan peengkapnya serta tidak menganggu dan mengurangi fungsi rambu-rambu dan sarana pengatur lalu lintas.

“Sejauh ini baru ada satu Partai yang telah mengajukan izin kepada Pemko Pariaman dalam pemasangan baliho yaitu Partai Nasdem" tutur Mukhlis.

Sumber: radio Dhara FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending