Bagikan:

Pemkab Mentawai: Dana Rekontruksi Mentawai Belum Ditransfer Pemprov

Pemeriksaan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet oleh Polda Sumbar pada 26 Februari lalu tidak terkait masalah keuangan pada pembangunan hunian tetap korban tsunami.

NUSANTARA

Jumat, 15 Mar 2013 11:12 WIB

Pemkab Mentawai: Dana Rekontruksi Mentawai Belum Ditransfer Pemprov

Rekontruksi Mentawai

KBR68H, Mentawai -  Pemeriksaan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet oleh Polda Sumbar pada 26 Februari lalu tidak terkait masalah keuangan pada pembangunan hunian tetap korban tsunami.

Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Joni Anwar menyebutkan, laporan masyarakat tentang telah terjadinya penyimpangan dana pembangunan huntap sebesar Rp. 1,3 Miliar adalah tidak benar. Sebab, menurut dia, tidak ada transfer dana pembangunan huntap dari provinsi.

“Terkait dengan pemeriksaan pihak Polda Sumbar, Kami ingin sampaikan bahwa Bapak Bupati hanya dimintai keterangan mengenai proses pembentukan Kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proses rehabilitasi dan rekontruksi. Ketika diperiksa Dit¬reskrimsus Polda Sum¬bar beberapa waktu lalu, Bupati tidak ditanya mengenai keuangan,” kata  Joni Anwar.

Sementara itu Miko Siregar juga menyebutkan, selain masalah Pokmas, bupati juga ditanyai daftar nomor rekening pokmas. Namun bupati tidak bisa menjawab karena bupati tidak mengurus rekening pokmas.

“Tidak ada dana yang ditransfer Pemprov ke Pemkab Mentawai, mungkin yang di¬maksud adalah ditransfer ke fasilitator atau ke pokmas,” ujar Miko.

Menurutnya, bupati menjelaskan tentang proses pembentukan pokmas yang dise¬suaikan dari hasil rapat pada 9 Mei 2012 di Jakarta. Hasil rapat itu merekomendasikan tentang pembangunan hunian tetap (huntap) dirancang konstruksinya berupa rumah panggung semi permanen tipe 36.

Karena itu, perlu SK bupati tentang lokasi dan penerima hibah (korban bencana). Rapat itu dihadiri  BNPB, BPBD, DPRD Mentawai dan masyarakat Mentawai. Mereka menyetujui hasil rapat dengan pola pembangunannya meng¬gunakan pokmas 100 persen.

Asal Mula Kasus


Pada 1 Juni 2012, muncul pemberitaan tentang sekelompok orang yang meng¬atasnamakan masyarakat Mentawai yang menyampaikan aspirasi tentang penolakan sistem pembangunan huntap dengan pola pokmas, tapi meminta pembangunan melalui pihak ketiga.

Akibat protes tersebut, Ke¬tua BPBD Mentawai dipanggil BNPB terkait perbedaan pendapat tentang pola pembangunan huntap. Kemudian rapat kembali dilanjutkan pada 12 Juni 2012 di Hotel Daima yang dihadiri banyak pihak, seperti Deputi Bidang RR BNPB, PJOK, mahasiswa, pemuda pengusaha, kepala desa dan dusun, DPRD Mentawai dan lainnya.

Kemudian dibentuk pokmas sebagai penerima alokasi ban¬tuan sosial berpola hibah dengan SK Bupati Mentawai No 188-45-215 Tahun 2012 tentang Penetapan RR Pascabencana Gempa dan Tsunami Mentawai. Jumlah pokmas sebanyak 163, dengan rincian 49 pokmas di Sipora Selatan, 72 Pagai Selatan, 7 di Sikakap dan 35 pokmas lainnya di Pagai Utara.

Berdasarkan data BNPB Sum¬bar, dana rehab rekon Men¬tawai dikucurkan melalui DIPA 2012 sebesar Rp 486 miliar. Dari jumlah itu, Rp 280 miliar dikelola Pemprov untuk konstruksi hunian tetap, supervisi pengawasan, administrasi umum dan per¬cepatan pembangunan Mentawai.

Sedangkan Rp 206 miliar dikelola Pemkab Mentawai untuk mendorong pemulihan ekonomi atau mata pencarian masyarakat. Di antaranya, sektor perkebunan, pertanian, perikanan, perindustrian, perdagangan, sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan pengurangan resiko bencana. Pada tahun 2012 dikucurkan lagi dana oleh BNPB sebesar Rp 179 miliar untuk hunian tetap sebanyak 2.070 unit. Dana tersebut masuk ke rekening Pemkab Mentawai.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Yazid Fadli, membenarkan, ada beberapa dana pembangunan huntap telah ditransfer ke rekening Pemkab Mentawai.

“Selama ini, penggunaannya selalu dilaporkan Pemkab Mentawai. Namun demikian, kalau memang ada laporan masyarakat menduga dana itu telah dipergunakan untuk kegiatan lain, ini harus diungkap. Saya berharap polisi dapat mengungkap dugaan penyelewengan itu dengan cepat,” kata Yazid.

Sumber: Radio Sasaraina

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending