KBR68H, Rantauprapat - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam waktu dekat segera akan mengangkat tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengangkatan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Momor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 16 Mei 2012.
Peraturan pemerintah itu ditindaklanjuti dengan peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil.“Ini berarti tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN dan APBD (tenaga honorer kategori-I) diangkat menjadi CPNS formasi tahun anggaran 2012”, kata Sekda Kabupaten LabuhanbatuAli Usman Harahap, Senin (25/3).
Ali Usman mengatakan, pada akhir tahun lalu tenaga honorer Pemkab Labuhanbatu kategori I yang telah lulus verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah melengkapi data administrasi untuk diangkat menjadi CPNS.
Berkas tersebut telah dikirimkan Pemkab Labuhanbatu ke BKN Regional IV Medan untuk diproses mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Dari berkas yang telah dikirmkan tersebut, kata Ali Usman, ada kemungkinan masih terdapat kekurangan-kekurangan berkas/data administrasi yang harus kita penuhi.
Oleh karena itu, ia berharap agar kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tenaga honorer kategori I untuk menginformasikan dan memberi pengertian agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berdampak negatif. Saat ini kita semua menunggu proses dari BKN. Untuk itu, ia berharap tenaga honorer kategori I untuk menunggu proses tersebut.
Tenaga Honorer Kategori II Pemkab Labuhanbatu yang datanya telah dikirim ke BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 600 orang terdiri dari tenaga teknis, penyuluh, kesehatan dan guru.
Dalam waktu dekat, jelasnya, nama-nama tenaga honorer kategori II tersebut akan diumumkan dan diuji publik. Apabila terdapat pengaduan-pengaduan bahwa tenaga honorer tersebut tidak benar bekerja, maka data tenaga honorer tersebut akan ditinjau kembali.
Oleh karena itu, diminta kepada kepala SKPD agar jeli dan hati-hati mengeluarkan surat pernyataan aktif sebagai tenaga honorer tersebut. Apabila membuat pernyataan yang tidak benar, maka kepala SKPD akan dijatuhi sanksi oleh Pemkab Labuhanbatu dan tentu saja akan dituntut secara pidana karena telah merugikan keuangan Negara.
Sumber: Radio Star News
Pemkab Lauhanbatu Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam waktu dekat segera akan mengangkat tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

NUSANTARA
Selasa, 26 Mar 2013 12:21 WIB


Pemkab Lauhanbatu, CPNS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai