KBR68H, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutuskan membongkar Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Kamis besok.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, berdalih bangunan gereja tersebut melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Hasil rapat itu memang harus dibongkar karena melangar perda IMB. Rencananya hari Kamis, yang akan dilakukan Satpol PP dan TNI, serta Kepolisian. Surat sudah ditandatangani Bupati (Neneng Hasanah Yasin)," kata Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, kepada wartawan di Bekasi, Selasa 19 Maret 2013.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengaku sudah beberapa kali memberikan peringatan agar jemaat HKBP Tamansari untuk berhenti beribadah di bangunan tak berizin. Dia mengklaim sudah menyiapkan lokasi lain sebagai tempat ibadah.
Pemkab Bekasi menyegel gereja jemaat HKBP Tamansari sejak awal bulan lalu dengan alasan bangunannya belum memenuhi syarat perizinan. Padahal sebelumnya, Pendeta HKBP Tamansari Torang Simanjuntak mengatakan, sudah mendapatkan 60 tandatangan dari warga sekitar sebagai syarat pendirian gereja.
Pemkab Bekasi Pastikan Bongkat HKBP Taman Sari, Lusa
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutuskan membongkar Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Kamis besok.

NUSANTARA
Selasa, 19 Mar 2013 19:16 WIB


HKBP Taman Sari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai