KBR68H, Bekasi - Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan HKBP Setu di Tamansari Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Pusat campur tangan terkait rencana pembongkaran gereja mereka.
Pendeta di HKBP Setu, Advent Elonard Nababan meminta Pemerintah Pusat menolak pembongkaran gereja itu. Menurut Nababan, mereka masih mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB gereja. Nababan mengklaim Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa membongkar gereja jika izin sedang diurus.
"Dan kepada Pemerintah, secara khusus kepada Bapak Presiden, perhatikanlah kami, wargamu yang membutuhkan pengayoman, yang membutuhkan perlindungan dari Pemerintah. Supaya cita-cita Pemerintah yang menciptakan masyarakat adil dan makmur menjadi salah satu tugas yang harus kita lakukan ke depan bersama dengan warga Bapak di tempat ini. Bahwa kebebasan beribadah memang dijamin dan Bapak Presiden saya yakini sangat mengapresiasi itu," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya,Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membongkar gereja milik Jemaat Huria Kristen Batak Protestan HKBP di Tamansari, Setu, Bekasi Jawa Barat. Pemerintah menuding gereja tersebut melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, pihak gereja menyatakan telah mendapat surat pernyataan tidak keberatan dari 80 warga sekitar. Namun, pemerintah kabupaten menolak kompromi. Pemerintah Daerah bahkan sudah mengirim kendaraan berat ekskavator untuk merobohkan bangunan.
/
Pemerintah Diminta Lindungi Jemaat HKBP Setu
Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan HKBP Setu di Tamansari Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Pusat campur tangan terkait rencana pembongkaran gereja mereka.

NUSANTARA
Kamis, 21 Mar 2013 14:27 WIB


hkbp tamansari, upaya hukum, gereja, bekasi, jawa barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai