KBR68H, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mengajukan nama penjabat bupati Kabupaten Malaka ke Kementerian Dalam Negeri. Kabupaten Malaka merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Belu.
Sekretaris Daerah NTT Frans Salem mengatakan, nama penjabat bupati Malaka akan dilakukan setelah usai penyelenggaraan pemilihan gubernur NTT pada 18 Maret mendatang.
"Kita belum... belum usulkan. Ada tanggal 25 batas akhir. 25 Maret. Kita nanti setelah proses pemilihan gubernur ini baru kita akan proses itu. Nah sesuai dengan jadwal yang ada, itu paling terlambat tanggal 25 Maret 2013 kita sudah mengajukan nama calon penjabat bupati ke Menteri Dalam Negeri. Nanti akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan pengesahan daerah otonomi baru besoknya diikuti dengan pelantikan pejabat,” kata Frans.
Sekretaris Daerah NTT Frans Salem menambahkan, penjabat yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri adalah pegawai negeri Eselon II dengan pangkat minimal IVB serta berpengalaman di bidang pemerintahan.
Kabupaten Malaka di NTT rencananya akan diresmikan pada pertengahan April mendatang. Kabupaten Malaka ditetapkan sebagai daerah otonomi baru bersama 11 daerah otonomi baru lainnya, melalui rapat paripurna DPR pada pertengahan Desember tahun lalu.
Pemda NTT Belum AJukan Nama Penjabat Bupati Malaka
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mengajukan nama penjabat bupati Kabupaten Malaka ke Kementerian Dalam Negeri. Kabupaten Malaka merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Belu.

NUSANTARA
Kamis, 14 Mar 2013 10:57 WIB


ntt, pejabat, bupati malaka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai