Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menemukan proyek multiyears pembangunan gedung DPRD di Jalan Kapten Maulana Lubis tidak memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Padahal, proses pembangunan gedung berbiaya Rp 90 miliar lebih itu sudah berjalan sekitar 20 persen.
“Tidak adanya izin pembangunan gedung itu, kita temukan saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan beberapa waktu lalu,” sebut Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, CP Nainggolan
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, kunjungan yang dilakukan adalah untuk mengetahui sejauhmana perkembangan proses pembangunan gedung dewan itu. “Kita tidak mau pembangunan terhambat karena sesuatu hal tanpa sepengetahuan dewan, sebab peruntukan gedung tersebut adalah untuk dewan juga. Namun, kita berharap pihak kontraktor harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara anggota Komisi D, Ahmad Parlindungan Batubara mengaku menyesalkan pembangunan terus berlanjutnya proses pembangunan gdung dewan itu, kendati belum memiliki SIMB.
“Memang, peruntukan bangunan itu untuk kantor kita (DPRD-red). Walaupun begitu, selaku selaku lembaga pengawasan kita harus memastikan kalau bangunan gedung untuk kita itu tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Kita berharap pihak kontraktor harus mengikuti aturan. Jika tidak, DPRD berhak untuk usulan penyetopan,” tegas Ketua Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP) ini.
Selain masalah kelengkapan SIMB, sebut Parlindungan, pihak kontraktor juga diharapkan untuk melakukan pembangunan sesuai ketentuan dan perencanaan yang disetujui sebelumnya.
Sedangkan manejer PT PP, Hendri S, menerangkan proyek berjalan sejak 26 November 2012 hingga 15 Desember 2013. “Kita optimis pembangunan akan selesai tepat waktu,” kata Hendri tanpa menjelaskan terkait dengan SIMB.
Gedung DPRD Kota Medan yang terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis atau tepatnya persis di depan Kantor Walikota Medan saat ini dala proses pembangunan dan diperkirakan akan dipergunakan oleh anggota dewan masa bakti 2014-2019. Sedangkan anggota dewan periode 2009-2014 saat ini menempati gedung sementara di Jalan Gunung Krakatau No. 17 A Medan untuk menjalankan tugas-tugas kedewanannya.
Sumber: radio star news
Pembangunan Gedung DPRD Medan Tak Memiliki IMB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menemukan proyek multiyears pembangunan gedung DPRD di Jalan Kapten Maulana Lubis tidak memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Padahal, proses pembangunan gedung berbiaya Rp 90 miliar lebih itu sud

NUSANTARA
Senin, 25 Mar 2013 17:16 WIB


gedung dprd, medan, izin mendirikan bangunan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai