KBR68H, Jakarta - Satgas Anti Kekerasan terhadap Jurnalis bentukan Dewan Pers mendesak kepolisian menggunakan pasal pidana umum untuk menjerat pelaku penyerangan kantor Palopo Pos. Menurut anggota Satgas Kamsul Hasan, polisi bisa langsung menyelidiki penyerangan ini tanpa menggunakan Undang-undang Pers. Untuk itu Satgas Anti Kekerasan Jurnalis meminta kepolisian segera mengusut tindakan brutal tersebut.
"Sangat ini mungkin ini memenuhi ayat 3, yang ancamananya 9 tahun. Karena ancaman itu dan deliknya umum, maka kami minta polisi untuk menangkap para pelaku. Baik pelaku di lapangan, maupun otak pelaku kekeran terhadap pers, yang terjadi di Palopo akibat pemilukada,"jelas Kamsul Hasan kepada KBR68H.
Kerusuhan di Kota Palopo terjadi sekitar pukul 13.00 WITA. Massa dari salah satu calon wali kota yang kalah, pasangan Haidir Basir - Thamrin Jufri bertindak brutal dengan membakar sejumlah gedung penting di Kota Palopo. Massa juga membakar kantor surat kabar harian Palopo Pos dan surat kabar Fajar Biro Palopo.
Pembakar Kantor Palopo Pos, Harus Dijerat Pasal Pidana
KBR68H, Jakarta - Satgas Anti Kekerasan terhadap Jurnalis bentukan Dewan Pers mendesak kepolisian menggunakan pasal pidana umum untuk menjerat pelaku penyerangan kantor Palopo Pos

NUSANTARA
Minggu, 31 Mar 2013 21:32 WIB


perusakan, palopo, pos
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai