Bagikan:

Pembakar Kantor Palopo Pos, Harus Dijerat Pasal Pidana

KBR68H, Jakarta - Satgas Anti Kekerasan terhadap Jurnalis bentukan Dewan Pers mendesak kepolisian menggunakan pasal pidana umum untuk menjerat pelaku penyerangan kantor Palopo Pos

NUSANTARA

Minggu, 31 Mar 2013 21:32 WIB

Author

Rony Rahmata

Pembakar Kantor Palopo Pos, Harus Dijerat Pasal Pidana

perusakan, palopo, pos

KBR68H, Jakarta - Satgas Anti Kekerasan terhadap Jurnalis bentukan Dewan Pers mendesak kepolisian menggunakan pasal pidana umum untuk menjerat pelaku penyerangan kantor Palopo Pos. Menurut anggota Satgas Kamsul Hasan, polisi bisa langsung menyelidiki penyerangan ini tanpa menggunakan Undang-undang Pers. Untuk itu Satgas Anti Kekerasan Jurnalis meminta kepolisian segera mengusut tindakan brutal tersebut.

"Sangat ini mungkin ini memenuhi ayat 3, yang ancamananya 9 tahun. Karena ancaman itu dan deliknya umum, maka kami minta polisi untuk menangkap para pelaku. Baik pelaku di lapangan, maupun otak pelaku kekeran terhadap pers, yang terjadi di Palopo akibat pemilukada,"jelas Kamsul Hasan kepada KBR68H.

 Kerusuhan di Kota Palopo terjadi sekitar pukul 13.00 WITA. Massa dari salah satu calon wali kota yang kalah, pasangan Haidir Basir - Thamrin Jufri bertindak brutal dengan membakar sejumlah gedung penting di Kota Palopo. Massa juga membakar kantor surat kabar harian Palopo Pos dan surat kabar Fajar Biro Palopo.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending