KBR68H,Jakarta - PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III mengaku tidak mengetahui kalau izin perusahaan pengeruk pasir PT. Gora Gahana kadaluarsa. Pelindo III menyatakan hal ini menanggapi tuduhan Tim Advokasi Nelayan Tradisional Selat Madura soal penambangan pasir ilegal di Teluk Lamong Selat Madura.
Juru bicara Pelindo III Edi Priyanto mengatakan, proses reklamasi Teluk Lamong diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor pelabuhan yaitu PT Wijaya Karya (PP-WIKA KSO). Dia menambahkan, pihaknya telah mensyaratkan izin legal kepada semua perusahaan rekanan dalam pembangunan pelabuhan multiguna itu.
"Kalau itu memang tidak ada izinnya ya kita akan komplain dong. Tapi kita tidak bisa langsung ke Gora Gahana. kita akan komplain ke WIKA KSA. Kamu jangan dibawa ke ranah politik ya. Soal izin itu dapat dibuktikan. kita kan perusahaan negara jadi harus legal," kata Edi saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya sejumlah LSM seperti KIARA, WALHI, dan Jatam memprotes pembangunan pelabuhan multiguna Teluk Lamong. Pembangunan itu menurut mereka telah menghancurkan ekosistem pesisir Selat Madura.
Selain itu LSM juga menengarai izin penambangan PT. Gora Gahana tidak sesuai UU no.32 tentang perlindungan lingkungan hidup karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah kadaluarsa.
Pelindo III Tak Tahu Izin Amdal Gora Gahana Kadaluarsa
KBR68H,Jakarta - PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III mengaku tidak mengetahui kalau izin perusahaan pengeruk pasir PT. Gora Gahana kadaluarsa.

NUSANTARA
Sabtu, 02 Mar 2013 12:29 WIB


Penambangan Pasir, Jatim, Polisi, Pelindo III
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai