KBR68H, Lampung - Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung melarang PT Pelindo II Lampung membuang lumpur di kawasan Minapolitan Pesawaran. Lumpur tersebut muncul akibat kegiatan pengerukan alur pelabuhan itu.
PJS Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran Chairil Azhar saat dikonfirmasi membenarkan surat pelarangan tersebut. Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah memberi izin atas pembuangan limbah perusahaan itu. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kerapu Lampung Ali Alhadar mengatakan pembudidaya ikan di Lampung rugi Rp 20 miliar lebih gara-gara Pelindo II membuang lumpur di Pesawaran.
"Kerugian sekarang suddah mencapai Rp20 miliar dan kita para pembudaya keramba tak lagi melanjutkan kegiatan tersebut," ujarnya.
Ketua Forum Komunikasi Kerapu Lampung Ali Alhadar menambahkan sebagian besar pengusaha kerapu di Lampung tak lagi melanjutkan budidaya kerapu lagi akibat laut tercemar. Para petambak menuding pencemaran oleh Pelindo II menyebabkan maraknya ganggang merah di perairan Pesawaran.
Pelindo II Dilarang Buang Lumpur Pengerukan Di Minapolitan Pesawaran
Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung melarang PT Pelindo II Lampung membuang lumpur di kawasan Minapolitan Pesawaran. Lumpur tersebut muncul akibat kegiatan pengerukan alur pelabuhan itu.

NUSANTARA
Rabu, 06 Mar 2013 19:33 WIB

pencemaran, pelindo, minapolitan, lampung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai