KBR68H, Jayapura – Pemerintah Papua minta pemerintah pusat mengubah Undang-undang tentang perpajakan dan retribusi daerah. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Yanuarius Resubun menilai pelaksanaan undang-undang tersebut tidak berpihak kepada daerah di wilayah timur Indonesia.
Menurutnya, UU tersebut hanya bisa membolehkan daerah memungut pajak untuk kendaraan dan bahan bakar. Sementara daerah di wilayah timur jumlah kendaraannya masih sangat kurang.
“DKI punya 11,4 juta kendaraan kita baru 400 ribu kendaraaa. Nah, kalau pajak provinsi hanya kesitu mainnya maka kita tetap menjadi minus. Oleh karena itu dalam rapat ini kita juga membahas harus buka peluang. Undang undang 28 harus buka peluang, tidak boleh close list tapi open list. Harus buka peluang buat daerah yang punya potensi bukan kendaraan bisa berkembang,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Yanuarius Resubun minta agar Papua diperbolehkan memungut pajak untuk hasil alam dan tambang. Yanuaris menambahkan, memungut pajak untuk hasil alam dan tambang bisa menjadi solusi untuk daerah hasil pemekaran yang PAD nya kecil.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua menyebutkan beberapa daerah di pegunungan puncak memiliki pendapatan asli daerah yang sangat rendah. PAD hanya berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta per tahun.
Papua Minta UU Pajak dan Retribusi Daerah Direvisi
Pemerintah Papua minta pemerintah pusat mengubah Undang-undang tentang perpajakan dan retribusi daerah. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Yanuarius Resubun menilai pelaksanaan undang-undang tersebut tidak berpihak kepada daerah di wilayah tim

NUSANTARA
Kamis, 21 Mar 2013 15:31 WIB


pajak, pad, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai