KBR68H, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat meminta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Rieke-Teten untuk melengkapi bukti pelanggaran pada Pemilukada. Hal ini terkait laporan pelanggaran pelaksanaan Pilgub yang dilaporkan tim kampanye Rieke - Teten kepada Panwaslu. Ketua Panwaslu Jawa Barat Ihat Subihat mengklaim, beberapa pasangan calon tidak memahami peraturan terkait Undang-Undang Pemilu. Ihat mengklaim, beberapa laporan yang masuk tidak termasuk dalam bentuk pelanggaran kampanye.
"Kalau pelanggaran tentang money politik misalnya, kan money politic dalam undang-undang No. 32 Th. 2004, itu harus dilakukan di masa kampanye. Kita lihat kententuan pasal 78 tentang larangan kampanye, kemudian Junto pasal 116. Nah itu kan dilakukan di masa kampanye, nah kalo di minggu tenang itu kategorinya apa" Kata Ihat dalam program Sarapan Pagi
Panwaslu Jabar mencatat ada sekitar 400-an pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pemilikada Jawa Barat. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jawa Barat, Pasangan nomor urut 4, Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur untuk masa jabatan 2013 - 2018. Pada pilkada lalu pasangan petahana tersebut mendapatkan sekitar 32% suara dari masyarakat Jawa Barat.
Panwaslu Desak Rieke-Teten Lengkapi Bukti Pelanggaran Pilkada Jabar
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat meminta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Rieke-Teten untuk melengkapi bukti pelanggaran pada Pemilukada.

NUSANTARA
Senin, 04 Mar 2013 11:18 WIB


pilkada jabar, panwaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai