Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut David Susanto menyampaikan bahwa selama masa kampanye pasangan Cagub-Cawagubsu di berbagai daerah, mereka (Panwaslu) menerima sejumlah pengaduan terkait pelanggaran yang terjadi selama kampanye.
Pengaduan tersebut berasal dari masyarakat yang sebagian besar didominasi oleh pelanggaran adanya pembagian sejumlah uang atau politik uang (money politics) dalam suatu kampanye.
"Saat ini sedang kita rekap semua laporan pelanggaran dari seluruh kabupaten kota,” ujar David, yang menambahkan bahwa sebagian laporan telah disampaikan ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)
Sebelumnya masa kampanye Cagub-Cawagubsu berlangsung selama 2 minggu, yakni dari tanggal 18 Februari hingga tanggal 3 Maret dengan pembagian zona kampanye yang berbeda untuk setiap pasangan Cagub-Cawagub.
Sejak Senin (4/3) hingga tanggal 6 Maret merupakan masa tenang bagi seluruh pasangan calon dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik itu bertemu masyarakat ataupun alat peraga, sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dimana maksud dari UU tersebut adalah masa kampanye yang berlangsung selama 14 hari dengan masa tenang tiga hari sebelum berlangsungnya pemungutan suara.
sumber: star news
Panwas Sumut Temukan Politik Uang
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut David Susanto menyampaikan bahwa selama masa kampanye pasangan Cagub-Cawagubsu di berbagai daerah, mereka (Panwaslu) menerima sejumlah pengaduan terkait pelanggaran yang terjadi selama kampanye.

NUSANTARA
Selasa, 05 Mar 2013 16:50 WIB


pilkada, sumatera utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai