Panitia Pengawas Pemilu di tingkat daerah, kini mempunyai kewenangan lebih kuat, dalam hal penertiban atribut kampanye peserta pemilihan umum 2014. Mereka boleh langsung menertibkan atribut yang melanggar, tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus partai politik.
Ketua Panwaslu kabupaten Rembang, Mukhlis Ridho menuturkan aturan itu berbeda dengan Pemilu Legislatif lalu, sehingga memudahkan tugas sekaligus mempercepat kerja panitia pengawas di lapangan. Meski demikian pihaknya tak ingin langsung secara frontal mencopoti semua atribut kampanye.
Menurutnya akan lebih elegan, apabila ada sosialisasi tentang regulasi baru tersebut, supaya jangan sampai memancing “kekagetan politik”. Apalagi penertiban juga perlu menyesuaikan dengan perangkat aturan yang berlaku di kabupaten Rembang.
Mukhlis Ridho menimpali dari pengamatan sementara, memang cukup banyak bertebaran bendera partai politik di sepanjang jalur Pantura, padahal mustinya kalau mengacu Peraturan Bupati No. 39 tahun 2007, Pantura kabupaten Rembang sebagai jalan protokol harus bersih dari berbagai macam atribut.
Panwaslu mencoba menunggu pembentukan pelaksana kampanye masing masing Parpol yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Kab. Rembang. Begitu rincian susunannya lengkap, Panwaslu siap memberikan tembusan satu per satu, agar tepat sasaran.
Ia menambahkan Pemilu Legislatif akan berlangsung tanggal 09 April 2014, tetapi jadwal kampanyenya sudah dimulai sejak tanggal 11 Januari lalu dan akan berakhir tanggal 05 April 2014. Sekarang ini hanya boleh kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum dan pemasangan alat peraga. Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dan iklan di media, baru boleh pada tanggal 16 Maret hingga 05 April 2014. Rentang waktu yang lumayan panjang inilah, membuat Panwaslu Kab. Rembang terus mendorong partisipasi warga mau aktif melapor, apabila menjumpai pelanggaran.
Sumber: R2B Rembang
Pantura Dipenuhi Bendera Parpol
Panitia Pengawas Pemilu di tingkat daerah, kini mempunyai kewenangan lebih kuat, dalam hal penertiban atribut kampanye peserta pemilihan umum 2014. Mereka boleh langsung menertibkan atribut yang melanggar, tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu kepada

NUSANTARA
Selasa, 05 Mar 2013 17:43 WIB

parpol, pantura, rembang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai