Bagikan:

Pantura Dipenuhi Bendera Parpol

Panitia Pengawas Pemilu di tingkat daerah, kini mempunyai kewenangan lebih kuat, dalam hal penertiban atribut kampanye peserta pemilihan umum 2014. Mereka boleh langsung menertibkan atribut yang melanggar, tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu kepada

NUSANTARA

Selasa, 05 Mar 2013 17:43 WIB

Pantura Dipenuhi Bendera Parpol

parpol, pantura, rembang

Panitia Pengawas Pemilu di tingkat daerah, kini mempunyai kewenangan lebih kuat, dalam hal penertiban atribut kampanye peserta pemilihan umum 2014. Mereka boleh langsung menertibkan atribut yang melanggar, tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus partai politik.

Ketua Panwaslu kabupaten Rembang, Mukhlis Ridho menuturkan aturan itu berbeda dengan Pemilu Legislatif lalu, sehingga memudahkan tugas sekaligus mempercepat kerja panitia pengawas di lapangan. Meski demikian pihaknya tak ingin langsung secara frontal mencopoti semua atribut kampanye.

Menurutnya akan lebih elegan, apabila ada sosialisasi tentang regulasi baru tersebut, supaya jangan sampai memancing “kekagetan politik”. Apalagi penertiban juga perlu menyesuaikan dengan perangkat aturan yang berlaku di kabupaten Rembang.

Mukhlis Ridho menimpali dari pengamatan sementara, memang cukup banyak bertebaran bendera partai politik di sepanjang jalur Pantura, padahal mustinya kalau mengacu Peraturan Bupati No. 39 tahun 2007, Pantura kabupaten Rembang sebagai jalan protokol harus bersih dari berbagai macam atribut.

Panwaslu mencoba menunggu pembentukan pelaksana kampanye masing masing Parpol yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Kab. Rembang. Begitu rincian susunannya lengkap, Panwaslu siap memberikan tembusan satu per satu, agar tepat sasaran.

Ia menambahkan Pemilu Legislatif akan berlangsung tanggal 09 April 2014, tetapi jadwal kampanyenya sudah dimulai sejak tanggal 11 Januari lalu dan akan berakhir tanggal 05 April 2014. Sekarang ini hanya boleh kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum dan pemasangan alat peraga. Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dan iklan di media, baru boleh pada tanggal 16 Maret hingga 05 April 2014. Rentang waktu yang lumayan panjang inilah, membuat Panwaslu Kab. Rembang terus mendorong partisipasi warga mau aktif melapor, apabila menjumpai pelanggaran.

Sumber: R2B Rembang


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending