Bagikan:

Nelayan di Medan Demo Tolak Permen Alat Tangkap Ikan

Sebanyak 600 orang nelayan dari daerah Belawan melakukan aksi unjuk rasa, menolak tindakan hukum yang anarkis terkait Permen (Peraturan Menteri) Nomor 02/MEN/2011 di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (28/2).

NUSANTARA

Jumat, 01 Mar 2013 10:44 WIB

Nelayan di Medan Demo Tolak Permen Alat Tangkap Ikan

nelayan, medan, permen, alat pukat

KBR68H, Medan- Sebanyak 600 orang nelayan dari daerah Belawan melakukan aksi unjuk rasa, menolak tindakan hukum yang anarkis terkait Permen (Peraturan Menteri) Nomor 02/MEN/2011 di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (28/2).

Massa yang datang menggunakan 18 angkutan kota (angkot) dan 2 unit bus itu, merupakan anggota dari organisasi nelayan yang tergabung dalam Forum Koalisi Nelayan Untuk Keadilan (Fortal Sumut).

Beberapa organisasi nelayan yang tergabung dalam Fortal adalah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI), Asosiasi Nelayan Dan Pengusaha Pukat Ikan Teri Indonesia (ANPATI), Front Perjuangan Nelayan Tradisional (Frontal), Asosiasi Kelompok Usaha Bersama Pertanian Dan Perikanan (AKUNTAN), Forum Taruna Nelayan Indonesia (FTNI), dan Ikatan Nelayan Tradisional Indonesia (INTI).

Dalam orasi dan poster yang dibawa, massa mempermasalahkan butir ketiga pada PERMEN  yang berbunyi, "Alat penangkap ikan pukat tarik dua kapal yang dalam implementasinya di Provsu dikenal dengan "pukat gandeng dua", tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI 571, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan dilakukan penertiban terhadap perizinan dan pengoperasian alat penangkap ikan pukat tarik gandeng dua, pukat tarik dan pukat hela merupakan kelompok API bersifat aktif, apabila ditemukan beroperasi maka diilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Massa menilai PERMEN tersebut menjadi pemicu perselisihan dan tindakan anarkis dari sesama nelayan, akibat kerancuan dari maksud dan penjelasan PERMEN tersebut."Alat tangkap yang diperbolehkan dijelaskan, namun banyak alat tangkap nelayan yang tidak dijelaskan lebih rinci, sehingga ada tindakan sesama nelayan yang langsung main hakim dengan menjarah, membakar dan menenggelamkan kapal tersebut", ujar koordinator aksi.

Untuk itu massa mendesak revisi terkait pembuktian hukum dan menolak pemberlakuan PERMEN tersebut, dan menolak beroperasinya Pukat hela dasar 2 atau nama lainnya Pukat Gerandong karena dianggap pemicu stabilitas keamanan laut dan merusak sumber daya laut.

Menyikapi aksi dan tuntutan massa, Asrul Sani, Staf Yanmas DPRD Sumut mengagendakan pertemuan masing-masing pimpinan organisasi nelayan, untuk membicarakan penyelesaian permasalahan terkait PERMEN tersebut di komisi B pada tanggal 19 Maret yang akan datang.

SUmber: Star News FM






Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending