KBR68H, Deiyai – Mahkamah Konstitusi memberikan perpanjangan waktu selama tiga puluh hari, bagi KPU Deyiai untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga kampung. Ketiga kampung tersebut adalah Widuwakia, Denago dan Kampung Yinudoba. Ketua Pokja KPU Deiyai Jhon Mote mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena KPU setempat tak bisa melaksanakan pilkada ulang karena terbentur Pemilihan Gubernur beberapa waktu lalu.
“Apa hasil keputusan MK terkait per[anjangan waktu PSU? iya, disini sudah ditetapkan PSU (Pemungutan Suara Ualang-Red) untuk tiga kampung, sudah di tetapkan dalam tiga puluh hari kita laksanakan. Jadi sebentar setelah kita ambil penetapannya lalu kita sampaikan ”kata Dia
MK memerintah KPU Deiyai menggelar pilkada ulang di tiga kampung dalam kurun enam puluh hari sejak 20 Desember 2012. Perintah MK ini merupakan putusan atas gugatan Calon Bupati Kabupaten Deiyai Natalis Edowai dan Mesak Pakage. MK memutuskan adanya pelanggaran di pilkada Deiyai, yaitu pemaksaan serta ancaman yang dilakukan tim sukses calon lain saat pencoblosan putaran kedua. Pilkada putaran kedua lalu dimenangkan pasangan Dance Takimai dan Agustinus Pigome dengan memperoleh 24 ribu suara dan menjadi bupati terpilih periode 2012 -2017.
MK Perpanjang Masa Pilkada Ulang di Deyiai
Mahkamah Konstitusi memberikan perpanjangan waktu selama tiga puluh hari, bagi KPU Deyiai untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga kampung.

NUSANTARA
Rabu, 13 Mar 2013 20:26 WIB


pilkada Deyiai
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai