KBR68H, Medan- Kota Medan akan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, seiring diajukannya Ranperda tentang itu ke DPRD Kota Medan, Senin (18/3).
Tera ulang adalah pengukuran kembali oleh pihak berwenang pada alat timbangan atau alat ukur yang digunakan untuk aktivitas perdagangan untuk menjamin ketepatan pengukuran dan penimbangan demi kepuasan konsumen.
Dalam nota pengantarnya, Walikota, menyebutkan Ranperda yang diajukan adalah merupakan objek retribusi yang keberadaannya diakui oleh UU No. 28 tahun 2009, dimana Ranperda retribusi pelayanan tera/tera ulang termasuk dalam golongan retribusi jasa umum.
"Pengertiannya adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang atau badan," katanya.
Selain itu, kata Walikota, setiap pengguna alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya berhak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsinya.
"Dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan tera/tera ulang terhadap objek retribusi tersebut," ujarnya. Berdasarkan hal tersebut, sambung Walikota, diperlukan satu komitmen semua pihak dalam bidang tera, agar semuanya mempunyai tanggungjawab moral dan administrasi termasuk aturan hukum pelaksanaannya.
"Peran dan fungsi semua pihak itu harus dirumuskan secara tegas. Makanya, diperlukan satu Perda yang memberikan arah, dasar, bentuk dan cara penyelenggaraan tera/tera ulang di Kota Medan yang mengikat berbagai pihak," ungkapnya.
Terhadap Ranperda itu, Walikota, mengharapkan DPRD untuk membahasnya sesuai dengan tata tertib dewan dan selanjutnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sumber: Star News FM