KBR68H, Jakarta - Jamaat Ahmadiyah dan pengurus Masjid Almisbah Pondok Gede Bekasi berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat kasus penyegelan masjid yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi. Gugatan akan diajukan pekan depan. Juru bicara Jemaah Ahmadiyah, Deden Sudjana mengatakan saat ini jamaah Ahmadiyah masih mendiskusikan dengan para pimpinan Ahmadiyah bersama LBH Jakarta. Ahmadiyah menuntut Pemerintah Kota Bekasi mencopot dan membatalkan penyegelan.
"Karena memang ada kelanjutan kasus seperti ini, pengurus besar juga belum memberitahukan kepada saya, sementara keburu terjadi lagi kasus seperti ini, jadi mudah-mudahan minggu depan karena jelas kuasa hukum kita yang membela LBH, karena besok saya juga rapat dan mengambil keputusan langkah apa yang akan kita lakukan. Kita tidak mau setiap sholat jumat diganggu begini, kasihan polisi dan anggota kami," terang Deden kepada KBR68H.
Rencana gugatan sebetulnya akan dilakukan bulan lalu, namun ditunda karena Ahmadiyah berharap ada penyelesaian damai. Penyegelan itu dilakukan pemerintah Kota Bekasi karena ada desakan dari kelompok radikal FPI.
Hari ini kelompok FPI mendatangi masid Almisbah milik Ahmadiyah di Pondok Gede Bekasi. Petugas Satpol PP juga menambah lagi dua papan penyegelan di pintu gerbang masjid Almisbah. Papan itu bertuliskan larangan aktifitas ibadah bagi Jemaah Ahmadiyah Pondok Gede.
Masjid Disegel, Jemaat Ahmadiyah di Pondok Gede Tempuh Jalur Hukum
KBR68H, Jakarta - Jamaat Ahmadiyah dan pengurus Masjid Almisbah Pondok Gede Bekasi berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat kasus penyegelan masjid yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi.

NUSANTARA
Jumat, 08 Mar 2013 16:00 WIB


ahmadiyah, bekasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai