KBR68H, Nunukan - Selama dua bulan terakhir Pemerintah Malaysia mendeportasi lebih dari 700 buruh migran illegal yang berada di Negara Bagian Sabah. Deportasi atau pemulangan paksa dilakukan melalui pelabuhan Tunontaka Nunukan Kalimantan Timur.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan Muhammad Syafri mengatakan, sebanyak 760-an TKI yang dideportasi ke Nunukan merupakan TKI tanpa dokumen.
“Ya, deportasi itu tadi karena mereka; satu nggak punya dokumen, nggak punya apa-apa. Memang ada juga yang over stay. Kebanyakan yang illegal. Kemaren itu ada program one plus three. Bisa saja sebenarnya mengurus semua, tetapi mungkin mereka tidak mampu prosedurnya kali itu,” kata Syafri.
Sebelumnya pemerintah Malaysia telah memberlakukan program pemutihan TKI hingga akhir November 2012. Untuk pengurusan pemutihan dokumen TKI harus menyediakan uang hingga 900 ringgit atau sekitar 1,8 juta rupiah. Uang itu untuk mengurus paspor, visa kerja dan membayar denda. Pengurusan dokumen bisa dilakukan di Konsulat Jenderal Sabah maupun Konsul Tawau.
Malaysia Deportasi 800 TKI Ilegal
Selama dua bulan terakhir Pemerintah Malaysia mendeportasi lebih dari 700 buruh migran illegal yang berada di Negara Bagian Sabah. Deportasi atau pemulangan paksa dilakukan melalui pelabuhan Tunontaka Nunukan Kalimantan Timur.

NUSANTARA
Kamis, 07 Mar 2013 14:26 WIB


tki, sabah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai