KBR68H, Jakarta – Kepolisian Indonesia menetapkan 5 anggota Brigadir Mobil (Brimob) Sulawesi Tengah sebagai tersangka penganiayaan. Juru Bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar mengatakan, kelima anggota brimob tersebut terlibat penganiayaan terkait penanganan teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dari laporan warga yang mengaku menjadi korban salah tangkap.
“Tapi itu tidak berkaitan langsung dengan video yah, sudah ada laporan sebelumnya, itu sudah ada laporan.Anggota Brimob yang ditetapkan sebagai tersangka pak ? iyah itu yang bertahap yah,” ujar Boy saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar menambahkan, tindak penganiayaan tersebut terjadi tahun lalu. Anggota Brimob tersebut diduga menganiaya 14 warga yang terlibat penyerangan rombongan Brimob Sulawesi Tengah. Namun kata dia, penganiayaan ini tidak terkait dengan beredarnya video dugaan kekerasan terhadap warga terduga teroris di Poso.
Lima Personil Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan di Sulteng
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Sabtu, 09 Mar 2013 16:05 WIB

Brimob, Sulteng
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai