KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Jawa Timur mengajukan somasi terhadap PT Kereta Api Indonesia. Somasi disampaikan terkait penaikan harga tiket ekonomi kereta Mataramaja. Wakil Kepala Kantor LBH setempat, Hosnan mengatakan, surat somasi tersebut juga sudah dikirimkan ke Direktur PT KAI dan Kementerian Perhubungan. Semestinya PT KAI mengumumkan kenaikan tarif paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan.
“Kami mengirimkan surat klarifikasi dan somasi PT KAI, memang hasil temuan kami bahwa kenaikan tariff ini telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Jadi berdasarkan ketentuan pasal 147 ayat 3 Peraturan Pemerintah no.72 tahun 2009. Itu tariff angkutan orang harus diumumkan oleh PT KAI, 3 bulan sebelum diumumkan,” jelas Hosnan saat dihubungi KBR68H.
Hosnan menambahkan kenaikan tarif kereta api saat ini dari Rp 51 ribu menjadi Rp 130 ribu hingga Rp 300ribu. Oleh karenanya LBH Surabaya Pos Malang menuntut PT KAI dalam waktu 2 x 24 jam menyesuaikan kembali tiket ke harga semula. Selain itu, ia meminta PT KAI mengembalikan uang konsumen yang sudah membayar dengan tarif baru.
LBH Malang Somasi PT KAI soal Harga Tiket
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Jawa Timur mengajukan somasi terhadap PT Kereta Api Indonesia.

NUSANTARA
Selasa, 12 Mar 2013 23:20 WIB

Kereta api
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai