KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memastikan seluruh buruh berhak menggunakan hak pilihnya untuk memilih gubernur besok. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, pengusaha yang menghalangi buruh untuk menggunakan hak pilihnya bisa diancam hukuman pidana.
"Ada keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa seluruh instansi pemerintahan, swasta, BUMN, BUMD, pekerja sektor formal atau informal, outsourcing itu harus diliburkan. Kami sudah tegaskan kalau ada pimpinan perusahaan dan satuan kerja yang melarang buruh atau karyawannya untuk memilih itu ada ancaman pidana bagi mereka," ujarnya.
Besok, warga Sumatera Utara akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih gubernur dan wakil gubernur yang baru. Sesuai pasal 115 ayat (2) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pihak yang menghalangi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dapat dikenakan hukuman enam bulan penjara.
Pada Pilgub Jawa Barat bulan lalu, ada sekitar 120.000 buruh yang tak bisa menggunakan hak pilih mereka. Pasalnya, pabrik atau perusahaan tempat mereka bekerja tidak libur meskipun sudah ada instruksi dari KPU untuk meliburkan buruh saat pencoblosan.
KPU Sumut: Buruh Tidak mencoblos Besok, Pengusaha Terancam Pidana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memastikan seluruh buruh berhak menggunakan hak pilihnya untuk memilih gubernur besok.

NUSANTARA
Rabu, 06 Mar 2013 22:32 WIB

Pilkada Sumatera Utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai