KBR68H, Pati - Batas waktu KPU Kabupaten Pati mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jateng dan tanggapan masyarakat berakhir 1 Maret 2013. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa diharapkan segera merekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPS Pilgub Jateng telah diumumkan KPU Kabupaten Pati sejak 9 Februari sampai 1 Maret 2013. Selama tenggat waktu itu, KPU berharap masyarakat juga menyampaikan tanggapannya terhadap DPS, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.
Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmad Jukari mengatakan, sesuai tahapan, program dan jadual Pilgub Jateng, setelah berakhirnya batas waktu pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat itu, PPS akan melakukan pencatatan dan penyusunan DPTb mulai 2 sampai 4 Maret mendatang.
“Pada 4 Maret 2013, PPS dimasing-masing desa menetapkan DPTb, yang diikuti dengan pengumuman DPTb selama dua hari, dari 5 sampai 7 Maret 2013,” kata Ahmad Jukari.
Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmad Jukari menambahkan, sehari kemudian 8 sampai 31 Maret 2013, PPS harus melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelum disyahkan dan ditetapkan pada 1 April, selanjutnya PPS selama dua hari 2 sampai 4 April 2013, mengumumkan DPT tersebut di tempat-tempat strategis yang mudah diakses masyarakat.
Sumber: Pas FM Pati
KPU Pati: Batas Waktu Pengumuman DPS Pilgub Jateng Berakhir
Batas waktu KPU Kabupaten Pati mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jateng dan tanggapan masyarakat berakhir 1 Maret 2013. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa diharapkan segera merekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

NUSANTARA
Jumat, 01 Mar 2013 17:34 WIB


Pilgub Jateng
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai