KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyalahkan perusahaan yang tidak memberikan hak pilih kepada buruhnya.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan kesempatan menyalurkan hak pilih pekerjanya dapat dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu untuk segera ditindaklanjuti karena merupakan pelanggaran pemilu.
"Pada saat hari H karyawan menemukan, bahwa tidak ada hak pilih segera saja laporin ke Panwas. Nanti Panwas akan memeriksa, mengolah, kemudian kalau terbukti nanti diteruskan ke Kepolisian. Karena itu masuknya ke pidana Pemilu." ujar Yayat Hidayat dalam program Sarapan Pagi.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Barat untuk meliburkan buruhnya supaya bisa memilih dalam pemilukada Jabar. Sementara itu, Posko pengaduan Jabar Bersih mengaku menerima laporan 20 perusahaan di Bekasi menghalangi buruhnya untuk memberikan suara di Pilkada Jawa Barat 24 Februari lalu.
KPU Jabar Tuding Perusahaan Langgar Hak Pilih Buruh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyalahkan perusahaan yang tidak memberikan hak pilih kepada buruhnya.

NUSANTARA
Jumat, 01 Mar 2013 14:33 WIB

pilkada, jabar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai