KBR68H, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membentuk tim hukum terkait sengketa Pemilukada Gubernur 2013 yang dilaporkan tim sukses pasangan calon gubernur Rieke Dyah Pitaloka - Teten Masduki ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sekertaris Pokja Hukum KPU Jawa Barat Teppy Dharmawan, saat ini tim hukum sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk menepis tudingan kecurangan pemilikada.
"Itu terhadap penyelenggara berkaitan dengan pemilih yang tidak terdaftar kemudian itu dengan C6 nya. Kemudian ada yang berkarakter terhadap pasangan lain. Jadi tadi bersifat teknis gitu ya. Dan yang ketiga terhadap kebijakan KPU sendiri," ujarnya di KPU Jawa Barat, jalan Garut, Bandung.
Sekertaris Pokja Hukum KPU Jawa Barat Teppy Dharmawan menyatakan kebijakan yang digugat adalah keputusan surat undangan pemilih yang bisa di foto copy. Teppy menyebutkan saat ini seluruh kabupaten kota sedang mengumpulkan seluruh data yang digugat oleh tim sukses pasangan Rieke Dyah Pitaloka - Teten Masduki sebagai bukti pembanding di Mahkamah Konstitusi. Tim yang dibentuk KPU Jawa Barat terdiri dari bekas Anggota KPU Jawa Barat Memet Abdul Hakim, pengacara Absar Kartadibrata dan pakar hukum tata negara Asep Warlan. Ketiganya dipimpin oleh anggota KPU Jawa Barat Achmad Herry.
KPU Jabar Bentuk Tim Hukum Atas Sengketa Pilgub di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membentuk tim hukum terkait sengketa Pemilukada Gubernur 2013 yang dilaporkan tim sukses pasangan calon gubernur Rieke Dyah Pitaloka - Teten Masduki ke Mahkamah Konstitusi.

NUSANTARA
Jumat, 08 Mar 2013 20:55 WIB

pilkada, jabar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai