KBR68H, Jakarta – KPU Kota Gorontalo memilih menunggu salinan putusan PTUN Manado atas gugatan keabsahan ijazah sekolah dasar calon Walikota Manado Adhan Dambea. Ketua KPU Kota Gorontalo Erman Rahim mengatakan, setelah salinan putusan diterima, KPU bakal segera menggelar rapat pleno. Tim kuasa hukum dan seorang anggota KPU Gorontalo saat ini dalam perjalanan pulang dari PTUN Manado.
"Bagi kami, KPU Kota Gorontalo kita kan sudah mempercayakan soal ini kepada pengacara negara kan yang bersidang disana. Nah sampai hari ini kami belum menerima amar putusan secara resmi, secara tertulis. Yang formal. Karena itu teman-teman yang bersidang kemarin, termasuk ada teman KPU disana, sementara menunggu hasil putusan itu lalu pulang ke Gorontalo, ” ujar Erman kepada KBR68H.
Ketua KPU Gorontalo Erman Rahim juga meminta agar warga tidak terpancing dengan isu soal putusan PTUN tersebut. PTUN Manado kemarin mengabulkan sebagian gugatan dua pasangan calon walikota Gorontalo. Dua pasangan calon tersebut menilai pengesahan calon walikota Adhan Dambea cacat hukum karena ijazahnya bermasalah. Akibat menyiarkan berita tentang ini TVRI Gorontalo semalam digeruduk seratusan orang yang diduga berasal dari kelompok pendukung walikota petahana.
KPU Gorontalo Pilih Tunggu Salinan Putusan PTUN
KPU Kota Gorontalo memilih menunggu salinan putusan PTUN Manado atas gugatan keabsahan ijazah sekolah dasar calon Walikota Manado Adhan Dambea.

NUSANTARA
Selasa, 26 Mar 2013 12:44 WIB


TVRI Gorontalo, pilkada, kekerasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai