Bagikan:

KPI Bali Batasi Iklan Cagub di Media

NUSANTARA

Selasa, 12 Mar 2013 08:40 WIB

Author

Muliartha

KPI Bali Batasi Iklan Cagub di Media

pilkada, bali

KBR68H, Denpasar-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sepakat untuk membatasi iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali di lembaga penyiaran.

Nantinya iklan setiap pasangan calon dibatasi maksimal 10 kali putar per hari. Aturan ini untuk iklan para calon yang disiarkan di radio maupun televisi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali Komang Suarsana menegaskan lembaga penyiaran harus memberikan porsi iklan yang sama bagi setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali. Selain itu lembaga penyiaran juga tetap mengedepankan independesi.

“Lembaga penyiaran harus independen dan netral, tidak berpihak pada salah satu pasangan calon saja, dan ketiga mengenai masalah durasi, untuk di televisi itu aturannya dalam satu hari maksimal 10 spot iklan dengan masing-masing spot itu 30 detik, sedangkan untuk radio dalam satu hari maksimal 10 sprt, per spot itu maksimal 60 detik” tegas Komang Suarsana

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali Komang Suarsana berharap lembaga penyiaran taat pada aturan yang ada. Sementara menurut rencana pemilihan gubernur Bali akan dilaksanakan pada 15 mei mendatang.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending