Bagikan:

Korupsi Tunjangan Dewan, 33 Bekas Anggota DPRD Gunungkidul Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebanyak 33 Anggota DPRD Gunungkidul dituntut hukuman empat hingga tujuh tahun penjara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Anggota DPRD tahun 2003-2004.

NUSANTARA

Kamis, 21 Mar 2013 12:28 WIB

Korupsi Tunjangan Dewan, 33 Bekas Anggota DPRD Gunungkidul Dituntut 7 Tahun Penjara

korupsi, dprd gunungkidul

KBR68H, Yogyakarta- Sebanyak 33 bekas anggota DPRD Gunungkidul dituntut hukuman empat hingga tujuh tahun penjara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Anggota DPRD tahun 2003-2004. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan untuk masing-masing terdakwa.

Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar Rabu (20/3/2013) di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, masing-masing terdakwa juga dituntut dana yang diduga dikorupsi tersebut.

Sidang molor berjam-jam. Awalnya, sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 14.00 WIB, sidang belum juga digelar. Sidang pertama baru digelar pada pukul 15.00 WIB. Padahal, 33 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999 – 2004 itu sudah datang ke Pengadilan Tipikor sejak pagi.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Suryawati, JPU menuntut para terdakwa karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU 20/2001 dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut.

“Akibat perbuatan 33 terdakwa tersebut, menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih,” imbuh Himawanti.

Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD tersebut, Deddy Suwadi menyayangkan tuntutan JPU yang terlalu dipaksakan. Menurutnya, perkara ini bukan korupsi tetapi  kesalahan administrasi. Pihaknya akan menyiapkan materi pembelaan dan akan dibacakan dalam persidangan minggu depan.

“Tidak ada tindakan korupsi atau melanggar unsur hukum lainnya seperti yang didakwakan JPU,” kata Deddy.

Tidak hanya itu, Deddy menilai ada diskrimani hukum dalam perkara tersebut. Pasalnya, ada beberapa terdakwa yang mengembalikan uang tersebut pada 2011 tetapi tetap dijadikan tersangka. Sebaliknya, ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan dana itu pada 2012, tidak dijadikan tersangka oleh JPU.

“Selain kesalahan administrasi, mereka juga korban kesalahan sistem. Sebab, tunjangan yang mereka dapat masuk dalam anggaran belanja pegawai dan Dewan tidak ada persyaratan penggunaan dana itu harus dengan bukti penggunaan,” jelas Deddy.

Sumber: Radio Star Jogja

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending