Kepala Sekolah SMP Negeri 2 kabupaten Toba Samosir, Jhonson Sinaga dihukum satu tahun dan dua bulan penjara karena terbukti bersalah mengkorupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) senilai Rp 18 juta lebih.
Jhonson Sinaga juga diperintahkan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Jahoras Ritonga dari Kejaksaan Negeri Balige. JPU menuntut terdakwa dipenjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta.
Dalam amar putusan disebutkan terdakwa melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan tahun 2012 lalu. Dimana terdakwa melakukan pemotongan honor guru. Terdakwa Jonson juga tidak membayarkan insentif guru pada bulan Januari hingga Maret 2012. Selain itu juga diketahui, terdakwa juga melakukan pemalsuan tanda tangan guru yang honornya dipotong.
Usai membacakan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding tujuh hari kedepan. " Terdakwa mengerti hasil putusan tersebut. Dan terdakwa serta Penuntut Umum berhak mengajukan banding atau menerima putusan ini 7 hari setelah putusan ini" ujar Suhartanto kembali.
sumber: Star News
Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Dihukum 14 Bulan Penjara
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 kabupaten Toba Samosir, Jhonson Sinaga dihukum satu tahun dan dua bulan penjara karena terbukti bersalah mengkorupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) senilai Rp 18 juta lebih.

NUSANTARA
Selasa, 26 Mar 2013 18:16 WIB


korupsi, bos, sumatera utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai