KBR68H, Tual – Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) XII memperingatkan perguruan tinggi illegal di wilayahnya untuk menghentikan segala aktifitas.
Ketua Kopertis Wilayah XII Zainudin Notanubun mengatakan, untuk kawasan Maluku Tenggara dan Kota Tual, hanya empat peguruan tinggi swasta yang resmi dan boleh beroperasi di daerah ini. Perguruan itu adalah STIS Mutiara Langgur, STIA Langgur, STIA Darul Rachman Tual dan STIE Umel TUal. Selain perguruan tinggi itu, kata Notanubun, dilarang beroperasi.
Karenanya, ia memnita perguruan tinggi illegal agar menghentikan aktifitasnya. Sebab, kelak Ijazah lulusan PT itu tidak dapat digunakan. Ia mencontohkan salah satu perguruan tinggi di Papua yang merupakan cabang dari Tangerang, Propinsi Banten, setelah diingatkan oleh Kopertis, langsung menarik kembali Ijazah para lulusan. Sebab, ijazah itu tidak bisa digunakan dimanapun.
Untuk itu Zainudin Notanubun menghimbau kepada masyarakat Maluku Tenggara, agar hanya boleh memilih pergurun tinggi swasta yang diakui oleh Kopertis.
Sumber: Radio Gelora Tavlul
Kopertis XII Peringatkan PT Illegal agar Hentikan Aktifitas
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) XII memperingatkan perguruan tinggi illegal di wilayahnya untuk menghentikan segala aktifitas.

NUSANTARA
Kamis, 14 Mar 2013 13:52 WIB


Kopertis XII, PT Illegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai