Bagikan:

Kontras: Bendera Aceh Tak Langgar UU

Pemerintah Pusat diminta menghormati bendera Aceh dan tidak membatasi wakt dan tempat-tempat penggunaannya.

NUSANTARA

Jumat, 29 Mar 2013 18:22 WIB

Kontras: Bendera Aceh Tak Langgar UU

bendera, Aceh, GAM, Indonesia

Pemerintah Pusat diminta menghormati bendera Aceh dan tidak membatasi wakt dan tempat-tempat penggunaannya.

Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari mengatakan, bendera berlambang bintang bulan, itu tak melanggar hukum. Kata dia, Aceh berhak memiliki bendera dan lambang sendiri sesuai dengan perjanjian perdamaian GAM-Pemerintah RI di Helsinki.

“Kita lihat juga peraturan yang ada, itu PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang pemerintahan dan bendera, nah Aceh kan sudah punya MoU Helsinki. Di mana turunan dari MoU Helsinki adalah Undang Undang Pemerintahan Aceh juga menjelaskan Aceh punya kekhususan bisa membuat bendera sendiri dan lambang sendiri. Kalau sesuai aturannya sih tak ada persoalan," kata Destika saat dihubungi KBR68H.

Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari menambahkan, warga Aceh bangga dengan bendera tersebut. Kata dia, meski pun begitu warga juga hormat dengan bendera Merah-Putih. Menurutnya, jika ada yang keberatan dengan bendera tersebut maka bisa menggugatnya lewat DPR Aceh.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending