Pemerintah Pusat diminta menghormati bendera Aceh dan tidak membatasi wakt dan tempat-tempat penggunaannya.
Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari mengatakan, bendera berlambang bintang bulan, itu tak melanggar hukum. Kata dia, Aceh berhak memiliki bendera dan lambang sendiri sesuai dengan perjanjian perdamaian GAM-Pemerintah RI di Helsinki.
“Kita lihat juga peraturan yang ada, itu PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang pemerintahan dan bendera, nah Aceh kan sudah punya MoU Helsinki. Di mana turunan dari MoU Helsinki adalah Undang Undang Pemerintahan Aceh juga menjelaskan Aceh punya kekhususan bisa membuat bendera sendiri dan lambang sendiri. Kalau sesuai aturannya sih tak ada persoalan," kata Destika saat dihubungi KBR68H.
Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari menambahkan, warga Aceh bangga dengan bendera tersebut. Kata dia, meski pun begitu warga juga hormat dengan bendera Merah-Putih. Menurutnya, jika ada yang keberatan dengan bendera tersebut maka bisa menggugatnya lewat DPR Aceh.
Kontras: Bendera Aceh Tak Langgar UU
Pemerintah Pusat diminta menghormati bendera Aceh dan tidak membatasi wakt dan tempat-tempat penggunaannya.

NUSANTARA
Jumat, 29 Mar 2013 18:22 WIB


bendera, Aceh, GAM, Indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai