KBR68H, Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan berencana menggugat PTPN 7 Cinta Manis terkait kasus sengketa lahan dengan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Mualimin Pardi mengatakan kuasa hukum warga saat ini masih menyiapkan data dan dokumen untuk membuktikan kalau warga adalah pemilik sah lahan yang disengketakan. Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah sengaja membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan.
“Keterangan-keterangan dari tokoh-tokoh masyarakat, para ketua-ketua kampung yang sebenarnyakan sejarah lahan ini dulunya juga sudah di garap secara dengan model sistem adat. Kita juga sedang mengumpulkan terkait dengan izin HGU yang dipegang oleh pihak PTPN. Karena informasi awal yang kami terima bahwa HGU PTPN itu hanya berkisar 6500 (hektare) sementara fakta dilapangan, itu mereka menguasai hampir lebih dari 20000 Hektare. Selebihnya itu apa dasar oprasional mereka melakukan penggarapan lahan itu apa,” katanya.
Pardi menambahkan sengketa lahan ini sudah berlangsung cukup lama. Molornya penyelesaian sengketa menyebabkan warga Desa Betung, Kabupaten Ogan Ilir tak bisa mengolah lahan milik mereka. Hal ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan uang karena mereka terbiasa mengandalkan hasil bertani dan berkebun.
Konflik Lahan, Walhi Sumsel Akan Tuntut PTPN 7
LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan berencana menggugat PTPN 7 Cinta Manis terkait kasus sengketa lahan dengan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

NUSANTARA
Senin, 04 Mar 2013 09:33 WIB


Cinta Manis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai