Bagikan:

Komunitas Penyandang Disabilitas Tuntut Disdik Jabar Pecat Guru Cabul

Komunitas penyandang disabilitas Jawa Barat menuntut Dinas Pendidikan memecat guru olahraga inisal DD yang mencabuli lima siswa tuna grahita di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) II Tarogong, Garut. Mereka menyebut ulah DD melanggar HAM, merusak moral dan p

NUSANTARA

Kamis, 21 Mar 2013 20:35 WIB

Author

Arie Nugraha

Komunitas Penyandang Disabilitas Tuntut Disdik Jabar Pecat Guru Cabul

Penyandang Disabilitas, Guru Cabul

KBR68H, Bandung - Komunitas penyandang disabilitas Jawa Barat menuntut Dinas Pendidikan memecat guru olahraga inisal DD yang mencabuli lima siswa tuna grahita di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) II Tarogong, Garut. Mereka menyebut ulah DD melanggar HAM, merusak moral dan profesi guru.

Menurut juru bicara komunitas penyandang disabilitas Jawa Barat Djumono, selain menuntut pemecatan mereka juga minta polisi Garut menangkap guru SLB yang mencabuli lima siswinya.

"Jadi saya berharap bahwa oknum guru ini dicabut status PNS nya kemudian untuk sekarang ini dijebloskan ke dalam penjara tidak boleh berkeliaran di luar, karena status PNS melekat pada guru ini tidak menjamin terulang kembali ketika dia sudah sakit bagi saya," ujarnya di Sekretariat Alumni Wyataguna, jalan Padjadjaran, Bandung.

Juru bicara komunitas penyandang disabilitas Jawa Barat Djumono, menyebutkan hingga kini kepolisian Garut belum memproses kasus pencabulan tersebut. Djumono mengatakan hasil visum telah keluar tetapi polisi belum melanjutkan pengusutan kasus ini.

Tersangka pencabulan berstatus PNS. Polisi menargetkan pengusutan kasus rampung dua pekan mendatang. Komunitas penyandang disabilitas Jawa Barat menyatakan kondisi siswi korban pencabulan masih mengalami trauma berat sehingga tak mau masuk sekolah.

Kejadian pencabulan oleh guru SLBN II Tarogong Garut terjadi pada awal Maret 2013 saat mata pelajaran olahraga di dalam kelas.

Kasus pencabulan dengan korban sisiwi SLB pernah terjadi pada tahun 1997 di Garut, 2002-2003 di Bandung, 2006 di Ciamis dan 2013 di Yogyakarta. Mayoritas dilakukan oleh guru yang hanya diberikan sanksi mutasi jabatan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending