KBR68H, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pembangun mega proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall tidak melanggar aturan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan hal ini setelah pemerintah DKI Jakarta mengajukan izin pembangunan tanggul raksasa itu.
"Kita mencocokan konsep- konsep DKI dengan aturan yang ada di Kementerian dan Perikanan. Sehingga kita tuker pikiran mengenai pulau yang sudah diberikan izin pada tahun 2012 lalu. Lalu Great Sea Wall. Bagaimana dengan pelabuhan muara dan sebagainya ini kita cocokan jangan sampai konsepnya tidak mendukung aturan," jelas Sharif.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pengerjaan Giant Sea Wall dimulai tahun 2016. Namun Gubernur DKI Jakarta Jokowi mau proyek itu mulai dibangun tahun ini.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menolak proyek ini. Menurut Pegiat Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Slamet Daroyni, pembangunan tanggul raksasa akan merusak ekosistem laut dan menyebabkan abrasi pantai di pesisir Jawa Barat dan Banten.
Selain itu proyek ini juga akan menggusur ribuan nelayan yang ada di pesisir Teluk Jakarta. Sementara klaim pemerintah, Giant Sea Wall mempunyai fungsi untuk mencegah rob dan tempat penyimpanan air bersih. Proyek ini diperkirakan akan menghabiskan dana hingga Rp 260 triliun lebih.
KKP: Pembangunan Tanggul Raksasa Jakarta Tak Langgar Aturan
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pembangun mega proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall tidak melanggar aturan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan hal ini setelah pemerintah DKI Jakarta mengajukan izin pem

NUSANTARA
Kamis, 21 Mar 2013 19:51 WIB


Tanggul Raksasa Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai