Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO 6 tahun 2013 bakal menjadi kendala kuota Pencalonan anggota dewan di Aceh. Aturan itu mewajibkan partai politik nasional mencalonkan 100 persen dari kuota anggota legeslatif di daerah pemilih masing-masing.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal menilai peraturan KPU itu bertentangan dengan Qanun Aceh Tentang pemilu yang mensyaratkan partai politik lokal untuk mencalonkan anggotanya sebesar 120 persen dari kuota di daerah pemilihan, dan 30 persen diantaranya harus dari kalangan perempuan.
“kita sedang mengupayakan untuk myakinkan KPU RI agar partai lokal tetap kuotanya 120 persen sebagiamana amanah dalam qanun, dan itu sudah kita lakukan, saat ini menunggu jawaban,” lanjutnya.
Akmal menambahkan KIP Aceh akan membuka pendaftaran calon legislatif pada tanggal 9 hingga 20 April 2013 mendatag.
Akmal mengakui KIP Aceh mengalami kendala dengan aturan-aturan KPU, misalnya penetapan Daftar pemilih sementara (DPS) yang belum bisa ditetapkan karena belum adanya peraturan KPU. Sedangkan DP4 telah diterima oleh KIP Aceh sejak beberapa bulan lalu.
Akmal berharap adanya dukungan dari partai politik dan masyarakat agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan harapan semua Rakyat.
Sumber: kantor berita radio Antero
KIP Aceh Kesulitan dengan Aturan KPU
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO 6 tahun 2013 bakal menjadi kendala kuota Pencalonan anggota dewan di Aceh. Aturan itu mewajibkan partai politik nasional mencalonkan 100 persen dari kuota anggota legeslatif di daerah pemilih masing-masing.

NUSANTARA
Kamis, 28 Mar 2013 18:03 WIB


KPU, KIP, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai