KBR68H, Bandung - Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso akan mengambil alih penanganan perkara yang tengah dipegang Setyobudi Tejo Cahyono, Wakil Ketua PN yang ditangkap KPK.
Setyobudi sebelumnya menangani berbagai kasus pidana, perdata dan tindak pidana korupsi seperti kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung. Namun soal penangkapan Setyobudi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung Joko Indiarto mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat atasannya itu.
"Menurut informasi menerima sesuatu dari seseorang. Entah itu namanya grativikasi atau suap tapi yang jelas itu tertangkap tangan. Sehingga dengan demikian saya sendiri belum tahu tentang kasus apa, kasus yang mana, berapa nilainya, bagaimana kronologinya, kami belum tahu," ujarnya di Ruang Sidang Kresna, Pengadilan Negeri, jalan RE. Martadinata, Bandung.
Setyobudi Tejo Cahyono diduga menerima uang sebesar Rp 150 miliar dari Rp 1 miliar suap yang dijanjikan. Suap ini diberikan oleh orang yang tersangkut dengan kasus bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 66,6 miliar.
Hakim Setyobudi memvonis 7 terdakwa kasus ini dengan hukuman rata-rata 1 tahun penjara. Padahal Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 - 4 tahun penjara. Sebelum ditangkap, Setyobudi telah menerima surat keputusan kenaikan jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Sumatera Barat.
Ketua PN Bandung Ambil Alih Kasus Hakim Hakim Setyobudi
Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso akan mengambil alih penanganan perkara yang tengah dipegang Setyobudi Tejo Cahyono, Wakil Ketua PN yang ditangkap KPK.

NUSANTARA
Jumat, 22 Mar 2013 18:27 WIB


Ketua PN Bandung, Setyobudi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai