KBR68H, Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menangkap Ketua DPRD, Akbar Abbas. Dia diduga terlibat kasus korupsi perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Kata dia kejaksaan terpaksa menangkap ketua DPC PDI Perjuangan tersebut karena yang bersangkutan mangkir setelah dua kali dipanggil. Saat ini Akbar Abbas ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.
"Sebetulnya ini kan masih ditingkat penyidikan, dimana tersangka ini perkaranya sudah P21 (sempurna), namun dipanggil pertama untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum dia tidak datang. Kedua juga tidak datang, akhirnya kita lakukan pendekatan dan akhirnya ketemulah di Surabaya itu," kata Adianto.
Adianto menambahkan Akbar Abbas ditahan selama 20 hari hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Ketua DPRD Trenggalek disangka melakukan tindak pidana korupsi beerupa peemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan, kerugian akibat pemotongan uang saku sejak tahun 2010 tersebut mencapai Rp 500 juta.
Ketua DPRD Trenggalek Ditangkap Jaksa di Surabaya
Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menangkap Ketua DPRD, Sanimin Akbar. Sanimin diduga terlibat kasus korupsi perjalanan dinas.

NUSANTARA
Selasa, 12 Mar 2013 15:43 WIB


dprd trenggalek, korupsi, ditangkap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai