KBR68H, Trenggalek - Ketua DPRD Trenggalek Sanimin Akbar Abbas kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo. Ini dilakukan setelah kejaksaan negeri Trenggalek menerima salinan surat perintah penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, sebelum dijebloskan ke penjara, Sanimin Akbar Abas terlebih dahulu dikeluarkan dari Rutan Medaeng guna menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Trenggalek yang menyatakan penahanan yang dilakukan kejaksaan sebelumnya tidak sah dan menyalahi aturan.
"Langkah pertama kita mematuhi putusan Pengadilan Negeri Trenggalek terkait praperadilan, salah satunya adalah mengeluarkan terdakwa dari Rutan Medaeng, sekitar jam 21.00 tadi malam, administrasi di dalam berikutnya keluar 21.30. Setelah dari luar kita punya kewajiban melakukan penahanan dan langsung kita bawa ke dalam rutan lagi," kata Kajari Trenggalek, Adianto.
Adianto menambahkan, kini status Ketua DPRD Trenggalek menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan masa penahanaan selama 30 hari. Lanjut dia, ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu akan menjalani persidangan mulai tanggal 4 April mendatang.
Sebelumnya,11 Maret lalu ketua DPRD Trenggaek, Sanimin Akbar Abas ditangkap dan tahan karena diduga terlibat korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan. Kuasa Hukum Akbar Abas kemudian mengajukan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan.
Ketua DPRD Trenggalek Dijebloskan ke Penjara
KBR68H, Trenggalek - Ketua DPRD Trenggalek Sanimin Akbar Abbas kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo

NUSANTARA
Kamis, 28 Mar 2013 13:06 WIB


ketua dprd, trenggalek, penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai