Bagikan:

Kepolisian Papua Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan BBM di Yahukimo

Kepolisian Papua menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (bbm) jenis solar di Kabupaten Yahukimo sebanyak 80 ribu liter.

NUSANTARA

Rabu, 13 Mar 2013 10:10 WIB

Kepolisian Papua Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan BBM di Yahukimo

Penyelundupan BBM, Yahukimo

KBR68H, Jayapura – Kepolisian Papua menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (bbm) jenis solar di Kabupaten Yahukimo sebanyak 80 ribu liter.

Juru Bicara Kepolisian Papua, I Gede Sumerta Jaya mengungkapkan, kedua orang tersebut masing masing berinisial AN dan FN.

“Yang dijadikan tersangka itu ada dua orang. Pertama adalah si pemesan bbm tersebut atas nama FN, dan si pengelola kapal. Sementara anak buah kapal baik nakhodanya maupun anak buahnya hanya jadi saksi karena memang tidak ada keterlibatan, jadi dia hanya mengangkut saja,” ungkap Gede.

Juru Bicara Kepolisian Papua I Gede Sumerta Jaya menambahkan, untuk penyidikan kasus ini, Kepolisian Resort Yahukimo akan dibantu dari penyidik Kriminal Khusus Polda Papua. Lanjut katanya, saat ini kedua tersangka masih diperiksa dan belum dikenakan penahanan.

Kedua tersangka dikenakan Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.

Sementara itu ditanya soal dugaan keterlibatan aparat dalam kasus ini, Gede mengaku, penyidik masih mendalaminya.

Sebelumnya, pada 2 Maret lalu Kepolisian Resort Yahukimo mengamankan kapal LCT Karaka Timika yang bersandar di pelabuhan Logpon Dekai. Dari kapal tersebut, Polisi menyita 80 ribu liter solar karena tidak dilengkapi dokumen ijin angkut dan pemesanan. Menurut informasi, solar tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan dari Dekai, Yahukimo menuju Wamena kabupaten Jayawijaya. (Andi Iriani)

Sumber: Swara Nusa Bahagia

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending