KBR68H, Jakarta – Kementerian Kehutanan meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengalihfungsikan hutan kota. Peringatan ini dikeluarkan terkait sikap Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat yang memberi izin pembangunan restoran di area hutan kota Babakan Siliwangi.
Juru Bicara Kementerian Kehutanan Sumarto mengingatkan pemerintah daerah terikat dengan aturan penyediaan 30 persen ruang terbuka hijau. Sekitar 10 persen diantaranya harus berupa hutan kota.
“Kepentingannya 10 persen dari tiap wilayah berupa hutan kan harus dipertahankan. Kita harus kembali ke aturan awal. Kalau 10 persen aja belum tercapai, masa yang ada mau diubah?” ujar Sumarto.
Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat menuai banyak kecaman setelah memberi izin pembangunan restoran di kawasan hutan Babakan Siliwangi.Areal hutan kota itu akan dialihfungsikan sebagai tempat komersial untuk menambal kas daerah. Sejumlah aktivis belakangan melakukan gerakan mengumpulkan koin untuk menyelamatkan hutan tersebut dan menolak alih fungsi hutan kota.
Kemenhut Peringatkan Pemkot Bandung Soal Alih Fungsi Hutan Babakan Siliwangi
Kementerian Kehutanan meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengalihfungsikan hutan kota. Peringatan ini dikeluarkan terkait sikap Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat yang memberi izin pembangunan restoran di area hutan kota Babakan Siliwang

NUSANTARA
Kamis, 14 Mar 2013 11:15 WIB

babakan siliwangi, bandung, alih fungsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai