Bagikan:

Keluarga Korban Pembunuhan Pendeta oleh Oknum TNI Tolak Tuntutan Oditur

Keluarga pendeta Frederika Metalmety, korban penembakan oleh anggota TNI di Kabupaten Boven Digul Papua menolak tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara ditambah pemecatan dari kesatuan.

NUSANTARA

Kamis, 07 Mar 2013 15:54 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Pendeta oleh Oknum TNI Tolak Tuntutan Oditur

Pembunuhan Pendeta, Papua

KBR68H, Jayapura – Keluarga pendeta Frederika Metalmety, korban penembakan oleh anggota TNI di Kabupaten Boven Digul Papua menolak tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara ditambah pemecatan dari kesatuan.

Ayah korban, George Metalmety menilai, tuntutan yang diberikan tidak sepadan dengan perbuatannya yang telah menghilangkan dua nyawa manusia dengan sengaja. Karena pada saat dibunuh korban tengah hamil 6 bulan.

“Jelas sangat tidak terima karena tidak sesuai perbuatan dia, apalagi mereka minta pembelaan, sudah salah kenapa harus minta pembelaan. Dan hal ini kami serahkan kepada Tuhan. Sebenarnya saya kesal sekali, kami tidak pernah diminta  untuk dari phak keluarga apakah ada tanggapan dan lain lain. Itu kami sangat menyesal, dan kami minta hukuman seumur hidup,” harapnya.

Ayah korban, George Metalmety juga menilai, ada kejanggalan dalam proses persidangan. Sebab ada sejumlah bukti  seperti hasil visum dokter yang tidak diungkap dalam persidangan.

“Dari hasil visum dokter rumah sakit Boven Digul, itu dalam tubuh korban terdapat janin yang berumur 6 bulan. Tapi dalam persidangan tidak pernah diungkap. Hal itu yang membuat kami selaku orang tua dan keluarga tidak bisa menerima,” tegas George Metalmety.

Selain itu, pihak keluarga menduga ada aktor intelektual dibalik pembunuhan korban. Diakui,  korban sebelum meninggal sempat menyinggung nama bekas Dandim Boven Digul, Eko Supriyanto dan seorang anggota Kopassus bernama Yulianto.

“Kami sudah pernah meminta agar kedua orang ini diperiksa, tapi tidak pernah digubris oleh penyidik POM. Termasuk meminta pengungkapan adanya janin di tubuh korban melalui tes DNA.  Karena kami menduga keras pembunuhan erat kaitannya dengan kehamilan korban,” jelas George Metalmety.

Pihak keluarga berencana bakal meminta peninjauan kembali kasus ini ke Panglima Cenderawasih. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut terdakwa, Irfan anggota Kodim Bovend Digul dengan pidana penjara  15 tahun sebagaimana pasal pembunuhan dalam KUHP, ditambah pemecatan. Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa, terdakwa membunuh korban karena cemburu. (Andi Iriani)

Sumber: Radio Swara Nusa Bahagia

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending