Bagikan:

Kejaksaan Kutai Timur Tahan Pegawai Dinas Pertanian

Tersangka kasus hand traktor Dinas Pertanian Kutai Timur (Kutim) semakin bertambah. Setelah sejumlah oknum Dinas Pertanian dan Peternakan dijebloskan di bali jeruji beberapa tahun lalu, sejak Kamis (21/3) kemarin, Kejaksaan Negeri Sangatta kembali menahan

NUSANTARA

Jumat, 22 Mar 2013 18:56 WIB

Kejaksaan Kutai Timur Tahan Pegawai Dinas Pertanian

Kejaksaan Kutai Timur

KBR68H, Sangatta - Tersangka kasus hand traktor Dinas Pertanian Kutai Timur (Kutim) semakin bertambah. Setelah sejumlah oknum Dinas Pertanian dan Peternakan dijebloskan di bali jeruji beberapa tahun lalu, sejak Kamis (21/3) kemarin, Kejaksaan Negeri Sangatta kembali menahan 2 tersangka yakni Ru dan Han masing-masing bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penahanan kedua pegawai Dinas Pertanian Kutim ini berlangsung tegang, pasalnya sejumlah keluarga tersangka melarang wartawan mengabadikan keduanya digirin ke mobil untuk dibawa ke Mapolres Kutim. “Penahanan kedua tersangka  masih penahanan awal dalam rangkaian dugaan korupsi yang merugikan Negara sekitar delapan ratus juta,” ujar Kajari Sangatta Didik Farkhan.

Didampingi Kasi Intel Dodi Emil Gazali, disebutkan, penahanan Ru dan Han merupakan tahap awal dari penyidikan kasus pembelian hand traktor yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Kejaksaan, diakui Didik Farkhan, kasus yang melibatkan Ru dan Han sudah masuk tahap dua. “Mereka segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Samarinda, karenanya keduanya langsung ditahan,” ungkap Didik Farkhan seraya menambahkan bakal banyak yang akan dijadikan saksi dan kemungkinan besar tersangka.

Baik Didik maupun Emil, menambahkan,  sudah menetapkan Mas  dan Yus sebagai kontraktor, serta Sud selaku Panitia Pemeriksa Barang sebagai tersangka. Pada penyidikan sebelumnya, kejaksaan menetapkan WR, Ru dan  Han  sebagai tersangka. “Hanya kontraktornya yang kabur, mereka sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap kajari.

Ditanya wartawan kerugian negara, Didik menyebutkan,  perhitungan  Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Kaltim, disebutkan  total loos yakni kerugian yang dialami negara smaa dengan anggaran yang disediakan  karena barang yang dibelu palsu sehingga dianggap tak pernah ada.

Dalam kasus pengadaan 42 hand traktor ini, tersangka sengaja mengganti merk pada barang sehingga terkesan barang yang dibeli sesuai SPK namun kenyataannya tidak sama. Sementara daanya diterima dari APBD dan APBD Kutim, dengan tujuan membangun sektor pertanian di Kutai Timur.

Sumber: Gema Wana Prima

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending