Bagikan:

Kakek Diduga Cabuli Balita di Rembang

Seorang pria (50 tahun) berinisial P,diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 5 tahun, warga Rembang, Jawa Tengah. P yang sudah lama menduda memanfaatkan situasi sepinya rumah korban, karena orangtua korban sibuk bekerja.

NUSANTARA

Jumat, 15 Mar 2013 16:47 WIB

Kakek Diduga Cabuli Balita di Rembang

rembang, kekerasan seksual, anak

KBR68H, Rembang- Seorang pria (50 tahun) berinisial P diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 5 tahun, warga Rembang, Jawa Tengah.  P yang sudah lama menduda memanfaatkan situasi sepinya rumah korban, karena orangtua korban sibuk bekerja.

Ia membujuk korban yang masih kerabatnya sendiri untuk masuk kamar kemudian melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukkan jari tangannya ke alat vital korban. Perbuatan pertama oleh pelaku sempat kepergok ibu korban dan memberikan peringatan keras. Namun pelaku mengulangi perbuatannya. Kedua orangtua korban kemudian melaporkan ke polisi. 

Kaur Binops Reserse Dan Kriminal Polres Rembang,  Wahda Maulidiawati ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Pihaknya sudah menahan tersangka. Hari ini, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak masih intensif meminta keterangan saksi korban beserta orang tuanya guna melengkapi berita acara pemeriksaan.

Relawan psikolog dari pusat pelayanan terpadu Semai, Agung Ratih Kusumawardhani,menuturkan tersangka pencabulan anak dibawah umur sering kali berasal dari orang dekat korban. Maka sebagai bentuk antisipasi, selama orangtua sibuk bekerja, bisa menitipkan anaknya kepada pengasuh, tetangga atau keluarga yang bisa dipercaya.

sebuah organisasi di Rembang yang bergerak menangani pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga maupun korban kekerasan sexsual. Agung Ratih Kusumawardhani, relawan psikolog Semai menuturkan tersangka pencabulan anak dibawah umur sering kali berasal dari orang dekat korban. Maka sebagai bentuk antisipasi, selama orang tua sibuk bekerja, bisa menitipkan anaknya kepada pengasuh, tetangga atau keluarga yang bisa dipercaya.

Ia prihatin ada indikasi tekanan terhadap keluarga korban agar mencabut laporan di kepolisian. Justru menurutnya kalau bisa tersangka mendapatkan sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tersangka pencabulan anak dibawah umur diancam hukuman sampai 15 tahun penjara. Ratih ingin jeratan pasal diterapkan maksimal, hingga kelak masuk ke persidangan.

Sumber: Radio R2B Rembang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending