KBR68H, Pamekasan- Buntut dari keluhan sejumlah calon kepala desa dalam Pilkades di Pamekasan, terkait besarnya biaya pendaftaran karena disesuaikan dengan jumlah hak pilih, maka diperlukan adanya pemekaran desa. Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Suli Faris menyatakan Perda soal pemekaran tersebut sudah ada tinggal bagaimana regulasi tersebut digunakan.
Salah satu indikator perlunya pemekaran itu, karena jumlah penduduk mencapai atau lebih dari 7 ribu Jiwa. Persoalan lain dengan banyaknya penduduk desa berdampak tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan beberapa desa yang jumlah penduduknya cukup besar, antara lain desa Blumbungan, Larangan hampir 20 ribu jiwa, kemudian desa Plakpak, Tlonto Rajeh Kecamatan Pasean, serta Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan.
“Kalau perda soal pemekaran desa itu sudah ada tinggal bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan regulasi tersebut,” ujar Suli.
Namun, Suli juga mengakui program pemekaran desa itu tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah namun harus berdasar usulan dari tokoh dan elemen masyarakat desa setempat
“Persoalannya untuk pemekaran desa harus berdasar gagasan atau usulan dari masyarakat sendiri semisal para tokoh, sebab perda ini dikeluarkan karena alasan pilkades tadi termasuk juga agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi berpendapat berbeda. Herman menyatakan pemekaran desa memang menjadi wacana lama namun hal itu tidak mudah karena harus memikirkan dana bagi kelangsungan desa baru, serta tahapan lainnya.
“Sudah ada wacana itu tapi tidak mudah, sebab masih banyak hal persiapan semisal anggaran untuk kelangsungan desa itu termasuk proses awal desa persiapan, kita masih konsentrasi ke hal lain selain pemekaran itu, tapi ini menjadi PR bagi kita,” Tegas Herman Kusnadi.
Sumber: Radio Karimata FM
Jumlah Penduduk Meningkat, Muncul Wacana Pemekaran Desa di Pamekasan
Buntut dari keluhan sejumlah calon kepala desa dalam Pilkades di Pamekasan, terkait besarnya biaya pendaftaran karena disesuaikan dengan jumlah hak pilih, maka diperlukan adanya pemekaran desa.

NUSANTARA
Jumat, 01 Mar 2013 12:28 WIB


pamekasan, pemekaran desa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai