KBR68H, Jakarta – Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Gembrong pos Jatibening, Bekasi dilarang menggelar ibadah hari Minggu lalu. Pemerintah daerah beralasan pengurus Gereja belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Anggota Majelis Gereja GKI Gembrong, Marihot Samosir mengatakan pelarangan itu merupakan keputusan Camat Pondok Gede, Khairul Anwar hari ini atas permintaan kelompok warga intoleran. Meski begitu, jemaat GKI Gembrong berkeras akan meminta ormas intoleran dan pemda untuk mengizinkan mereka beribadah Jumat dan Minggu mendatang.
“Gereja itu memang kami akui masih atas nama seorang jemaat yang dihibahkan ke GKI. Seiring berjalannya waktu, kami berusaha untuk mengruus izinnya itu tidak dapat. Jadi kami tetap melaksanakan ibadah,” katanya kepada KBR68H.
Sebelumnya, warga melarang jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Gembrong pos Jatibening beribadah pada 24 Maret lalu. Mereka berlasan, Gereja yang sudah beroperasi sejak 1994 itu illegal, karena tidak memiliki izin bangunan (IMB). Atas desakan tersebut, Camat Pondok Gede, Khairul Anwar resmi melarang peribadahan di GKI itu hari ini. Penutupan GKI itu adalah pelarangan kesekian kali yang dilakukan pemerintah daerah di Bekasi, Jawa Barat. Beberapa waktu lalu, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Taman Sari dihancurkan pemerintah.
Jemaat GKI Gembrong, Bekasi Dilarang Beribadah
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Gembrong pos Jatibening, Bekasi dilarang menggelar ibadah hari Minggu lalu.

NUSANTARA
Kamis, 28 Mar 2013 07:50 WIB


GKI Gembrong Jati Bening
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai