KBR68H, Jakarta - Perwakilan Jemaah Ahmadiyah Pondok Gede berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk menggugat pemerintah Kota Bekasi.
Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Pondok Gede Deden Sujana menjelaskan, Jamaah Ahamadiyah harus menempuh jalur hukum agar Pemkot bekasi mengizinkan kembali mereka beribadah.
"Menuntut pejabat seperti dia (Walikota Bekasi Rahmat Effendi-red) itu kan prosesnya panjang. Dan kami khawatir itu akan berdampak buruk terhadap jemaah kami. Makanya kami berikan kepada kuasa hukum. Apa sih yang seharusnya kami lakukan? Karena kami kan buta hukum. Kami kan punya kuasa hukum dari LBH. Saya saat ini sedang di LBH, rencananya minta pendapat secara hukum bagaimana melawan pemerintah yang selalu menzalimi kita. Nanti sarannya apa dari LBH, kita ikuti saja," jelasnya kepada KBR68H.
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya menyegel Masjid Al-Misbah milik Jamaah Ahamadiyah di Pondok Gede. Menurut Pemerintah Kota Bekasi poencabutan izin dan penyegelan ini merupakan lanjutan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jemaah Ahmadiyah Berencana Gugat Pemkot Bekasi
Perwakilan Jemaah Ahmadiyah Pondok Gede berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk menggugat pemerintah Kota Bekasi.

NUSANTARA
Sabtu, 09 Mar 2013 23:11 WIB


masjid, ahmadiyah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai